
Jakarta, 23 Mei 2025 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para pengemudi ojek online (ojol) untuk segera bergabung dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Imbauan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan” yang digelar di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurut Yassierli, meskipun profesi pengemudi ojol memiliki kekhasan tersendiri, mereka tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan sosial.
“Bentuk partisipasi mereka dalam jaminan sosial mungkin perlu penyesuaian, namun prinsipnya negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengemudi ojol, khususnya pengendara roda dua, memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Tanpa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka berisiko menanggung biaya pengobatan yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja informal, termasuk pengemudi ojol,” tambahnya.
Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo membeberkan bahwa dari dua juta pengemudi ojol yang aktif di Indonesia, baru sekitar 250 ribu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi yang belum terlindungi. Padahal mereka berhak atas perlindungan negara,” jelas Anggoro.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja tanpa batas biaya hingga peserta pulih dan bisa bekerja kembali. Selain itu, terdapat manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan meninggal dunia senilai Rp42 juta. Dua orang anak dari peserta yang meninggal juga tetap dijamin pendidikan hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Ia berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran pengemudi ojol di daerah untuk ikut serta dalam program jaminan sosial.
“Dengan perlindungan jaminan sosial, para pengemudi ojol dapat bekerja dengan lebih tenang,” tutup Zeddy.
(sol)