
Tasikmalaya, 26 Mei 2025 – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo hingga Rp15 juta langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang ke kantor cabang dan mengantre. Fasilitas ini resmi berlaku mulai Mei 2025 sebagai bagian dari transformasi digital layanan BPJS Ketenagakerjaan.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh melalui App Store dan Playstore. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi program, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara online.
Manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Dengan pembaruan layanan di aplikasi JMO, pencairan JHT kini menjadi lebih mudah dan cepat.
“Kini pengajuan JHT melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk saldo hingga Rp15 juta. Prosesnya mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, bahkan tidak memerlukan waktu lebih dari 15 menit,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, Senin (26/5).
Ia menambahkan, kemudahan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital bagi peserta, sekaligus mendukung misi “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Dengan adanya fitur ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor BPJS. Cukup melalui ponsel, seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara praktis, cepat, dan aman.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan digital yang ramah pengguna dan menjangkau lebih banyak pekerja di seluruh Indonesia.
(sol)