Makin Mudah, Klaim JHT hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Cimahi, 17 Juni 2025 – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan manfaat tersebut secara praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini mulai berlaku sejak Mei 2025 dan menjadi bagian dari transformasi digital layanan BPJS Ketenagakerjaan.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di App Store dan Playstore. Aplikasi ini menghadirkan berbagai fitur, mulai dari informasi program, cek saldo, simulasi manfaat, pengkinian data, hingga pengajuan klaim JHT secara online—tanpa harus mengantre di kantor cabang.

“BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Kini klaim JHT di bawah Rp15 juta bisa dilakukan hanya dalam waktu kurang dari 15 menit, kapan pun dan di mana pun,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, Selasa (17/6).

Selain pengajuan klaim, aplikasi JMO juga memuat fitur layanan tambahan seperti informasi program Jaminan Pensiun (JP), pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU), serta layanan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peserta juga dapat mengakses jaringan kantor cabang, co-marketing, serta berbagai promo menarik dari mitra merchant.

Salah satu fitur unggulan lainnya adalah “Sertakan”—gerakan nasional untuk mendaftarkan pekerja di sekitar pengguna, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, tukang kebun, tukang sayur, hingga petugas keamanan, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui fitur Sertakan, kita bisa berkontribusi langsung dalam memastikan pekerja informal di sekitar kita terlindungi,” tambah Boby.

Langkah ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan seluruh pekerja di Indonesia bisa merasakan perlindungan maksimal sesuai visi Kerja Keras Bebas Cemas.

(sol)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top