
Bandung, 26 Mei 2025 – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang ke kantor cabang. Inovasi layanan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 sebagai bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui App Store dan Playstore.
Manfaat JHT sendiri dapat dicairkan apabila peserta telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Dengan fitur terbaru ini, peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan klaim cukup melalui ponsel, tanpa perlu antre atau keluar rumah.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kemudahan dan layanan prima kepada seluruh peserta,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjar, Husein Kartasasmita Zainal Abidin, Senin (26/5).
Penambahan limit klaim melalui JMO ini juga mencerminkan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital yang inklusif. Program ini mendukung misi Kerja Keras Bebas Cemas, agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara maksimal.
Dengan proses pengajuan klaim yang kini lebih cepat dan mudah, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta yang memanfaatkan layanan digital untuk kebutuhan perlindungan jangka panjang mereka.
(sol)