
FORTUNA NEWS, JAKARTA – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas mengantarkan pesanan. Ia menjadi korban dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8).
Menurut data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan sedang dalam kondisi “on bid” atau menunggu pesanan saat peristiwa terjadi. Aktivitas terakhirnya terekam pada pukul 19.40 WIB.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, secara langsung mengunjungi kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa serta menyerahkan santunan.
“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga,” ujar Pramudya.
Sebagai peserta aktif, Affan Kurniawan berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Total santunan sebesar Rp70 juta diberikan kepada ahli warisnya, terdiri dari:
- Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp48 juta
- Santunan Berkala sebesar Rp12 juta
- Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta
“Santunan ini tentu tidak bisa menggantikan sosok almarhum. Namun, kami berharap bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Boby Foriawan, juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa Affan.
“Kejadian ini menegaskan bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar keluarga tidak menanggung beban sendirian,” ujarnya.
Boby juga mengingatkan bahwa pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang, hingga tukang parkir dapat melindungi diri melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang sangat terjangkau.
Ada dua pilihan program:
- Rp16.800/bulan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- Rp36.800/bulan: JKK, JKM, dan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Dengan iuran Rp36.800, pekerja tidak hanya terlindungi dari risiko kecelakaan dan kematian, tetapi juga menyiapkan tabungan untuk masa depan,” pungkasnya.
Musibah ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan dedikasi dan risiko nyata. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. (*/sol)